Assalamualaikum Wr. Wb.
Semoga Allah meridhoi apa yang telah
kita lakukan. Amiin.
Salat jenazah dilakukan setelah
jenazah selesai dimandikan dan dikafani. Hukumnya adalah fardu
kifayah. Adapun syarat –
syarat sah salat jenazah adalah sebagai berikut.
- Orang yang akan menyalatkan jenazah adalah orang islam,
- Salat jenazah dilakukan setelah jenazah dimandikan dan dikafani, dan
- Letak mayat disebelah kiblat orang yang menyolatkan.
Sedangkan
rukunnya adalah sebagai berikut.
- Niat ikhlas karena Allah swt. Contohnya sebagai makmum, “Saya niat menyalatkan jenazah ini, empat takbir, fardu kifayah, makmum karena Allah Ta'ala”,
- Takbir empat kali,
- Setelah takbir pertama, membaca surah Al- Fatihah,
- Setelah takbir kedua, membaca salawat atas nabi,
- Setelah takbir ketiga, membaca doa. (kami tidak bisa menyantumkan doa, silakan dicari di buku panduan salat jenazah)
- Setelah takbir keempat, membaca doa.(kami tidak bisa menyantumkan doa, silakan dicari di buku panduan salat jenazah)
- Berdiri jikuasa,
- Mengucapkan salam.
Demikia yang dapat
saya sampaikan semoga bermanfaat untuk kita semua. Amiin.